Angelina Sondakh Resmi Bebas dari Penjara, Akui Dirinya Tak Pantas Ditiru
Angelina Sondakh (tangkapan layar)

Bagikan:

DENPASAR – Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu pada hari ini, Kamis, 3 Maret 2022.

Angelina akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 10 tahun karena terbukti melakukan praktik korupsi.

Saat keluar dari penjara, Angie sempat menyapa teman-teman sesama lapas. Ia juga memberi pesan agar warga binaan terus kuat dan sabar.

“Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Angelina Sondakh minta maaf kepada masyarakat Indoensia

Selain itu, Rika juga mengatakan Angie mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya di masa lampau.

"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan dirinya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dia mengatakan tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," katanya.

Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan pukul 06.30 WIB setelah menjalani masa tahanan 10 tahun. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang.

Setelah itu, Angie masuk penjara pertama kali pada 27 April 2012 setelah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Angelina Sondakh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar setelah pengajuan banding.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf Kepada Publik.

Selain informasi soal Angelina Sondakh, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.