DENPASAR - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq dapat menghirup udara bebas setelah menjalani ditahan sejak Desember 2020 akibat kasus penyebaran berita bohong tes usap PCR di RS Ummi Bogor.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli.
BACA JUGA:
Rizieq Shihab dapat remisi
Proses bebas bersyarat ini usai Rizieq mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Sehingga, Rizieq yang sempat mendekam di rutan Bareskrim Polri atas beberapa kasus sudah resmi bebas.
"Sudah, pukul 06.45 WIB," ungkap Rika.
Penahanan Rizeq sebenarnya di rutan Cipinang. Namun, karena satu dan lain hal, maka, penahanannya dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri.
"Tentunya penempatan di Rutan Bareskrim adanya pertimbangan-pertimbangan sehingga yang bersangkutan di tempatkan di Rutan Bareskrim, salah satunya pertimbangan keamanan," kata Rika.
Sebagai informasi, eks pentolan FPI Rizieq Shihab menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka di kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks hasil swab tes COVID-19 di RS Ummi, Bogor.
Dalam proses persidangan, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.
Artikel ini telah tayang dengan judul Hari Ini, Rizieq Shihab Keluar dari Penjara dengan Bebas Bersyarat.
Selain informasi soal Rizieq Shihab bebas bersyarat, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.