Pengelola Wisata di Bali Sebut Aturan Karantina 8 Hari untuk Pelaku Perjalanan Internasional
Ilustrasi obyek wisata di Bali. (Dafi/VOI).

Bagikan:

DENPASAR – Aturan karantina 8 hari bagi turis asing yang masuk ke Bali mendapat tentangan dari pengelola obyek wisata di Pulau Dewata. Kebijakan ini dianggap menjadi beban bagi pelaku perjalanan internasional.

Diketahui, pemerintah berencana membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai pada 14 Oktober mendatang.

Terkait hal ini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi turis asing untuk bisa masuk Bali, salah satunya adalah menjalani karantina di hotel selama 8 hari.

Kunjungan turis asing ke Bali diprediksi tidak banyak

Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista memprediksi kunjungan wisatawan asing ke Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, belum akan banyak karena adanya aturan itu.

"Saya rasa untuk tahap awal saya belum jamin itu bisa membeludak. Karena aturannya sangat menyulitkan bagi wisatawan. Walaupun, internasional sudah bisa dibuka tapi dia wajib untuk isolasi atau karantina 8 hari," kata Wasista saat dihubungi, Rabu, 6 Oktober.

"Jangan-jangan, nanti dianggap ini wisata karantina. Iya, kan mungkin itu anggapan mereka. Apalagi, biaya mereka sendiri, kan sangat memberatkan mereka," imbuhnya.

Namun diakui aturan karantina itu memang dibutuhkan memastikan turis asing yang masuk tidak terpapar COVID-19.

"Pemerintah wajib melakukan hal itu jangan sampai terlalu bebas. Pemerintah juga berpikir kalau terlalu bebas,” kata Wasista.

"Kalau nanti beberapa minggu atau beberapa bulan sudah dievaluasi. Mungkin bisa dikurangi. Mungkin 5 hari setelah itu mungkin sehari-lah. Sekarang datang dia diisolasi dengan PCR kalau lolos bisa mereka. Kalau sehari, saya yakin pasti membludak," sambung Wasista.

Hal senada disampaikan Kepala Divisi Promosi dan Pengembangan Obyek Wisata Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, Bali, Kadek Niti. Dia memiknta agar aturan karantina 8 hari bagi turis asing dikaji ulang.

"Kalau dari kita mendukung kebijakan pemerintah tersebut, dengan dibukanya penerbangan internasional. Walaupun untuk Bali baru enam negara yang dibuka penerbangan langsung. Kami tentunya berharap hal tersebut akan membawa dampak positif terhadap kunjungan wisman khususnya ke DTW Tanah Lot," ujarnya.

"Namun menurut kami mungkin bisa dikaji lagi soal masa karantina wisman setelah sampai Bali yaitu 8 hari, sepertinya itu terlalu lama. Jika mungkin bisa diminimalkan, mungkin cuma sampai tiga hari saja. Karena selain itu, mereka kan sudah harus test PCR dulu," ujar Niti.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pengelola Wisata di Bali Anggap Karantina 8 Hari Bagi Turis Asing Memberatkan.

Selain informasi soal pengelola wisata di Bali keluhkan aturan karantina 8 hari bagi turis asing, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!