Kemenkes Minta Aparat Beri Sanksi Rachel Venya Jika Benar-benar Kabur dari Wisma Atlet Pademangan
Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya).

Bagikan:

DENPASAR – Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Satgas COVID-19 tengah menelusuri kebenaran informasi selebgram Rachel Venya yang dikabarkan kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan setelah pulang dari Amerika Serikat.

"Ini sedang ditelusuri oleh Satgas karantina. Kita tunggu hasilnya, ya," kata Nadia kepada VOI, Selasa, 12 Oktober.

Nadia menuturkan, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri diatur dalam Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturannya, setiap orang yang tiba di Indonesia dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dan melakukan tes RT-PCR.

Kemenkes minta aparat beri sanksi Rachel Venya jika terbukti langgar aturan

Jika benar Rachel Vennya melanggar aturan tersebut, Nadia meminta aparat penegak hukum untuk memberi sanksi tegas.

"Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi oleh penegak hukum," ucap dia.

Pelanggar aturan karantina dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, Nadia juga mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh masyarakat.

"Kemenkes memperingatkan oknum maupun calon oknum lainnya untuk tidak bermain-main dengan nyawa rakyat Indonesia. Pemerintah tidak akan pernah menoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," jelas Nadia.

Seperti diketahui, Selebrita internet Rachel Vennya dikabarkan kabur dari Wisma Atlet. Dia dijadwalkan menjalani karantina selama delapan hari sepulang dari Amerika Serikat.

Kabar ini beredar setelah salah satu akun Instagram bernama @_melatiintaan menulis komentar tentang sang selebgram. Akun ini mengaku sebagai salah satu petugas input data di Wisma Atlet Kemayoran.

Menurutnya, Rachel diharuskan menjalani karantina selama delapan hari namun ternyata Rachel hanya menjalankan selama tiga hari.

"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" tulis @_melatiintaan pada 8 Oktober 2021.

Akun ini juga menyebutkan Rachel Vennya berada di dalam satu kamar bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan manajernya padahal mereka bukan pasangan suami istri.

"Karena Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah...Puas? Gua tanyain alamay dimana sok sok bego, sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah ktanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yg cewek…” ucap akun tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jika Rachel Vennya Benar Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemenkes Minta Aparat Beri Sanksi.

Selain informasi soal Rachel Venya kabur dari Wisma Atlet, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!