DENPASAR – Aturan karantina 8 hari bagi turis asing yang masuk ke Bali dikeluhkan oleh pengelola wisata di Pulau Dewata.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, menerangkan kebijakan tersebut untuk mencegah penularan COVID-19 varian baru. Pihaknya juga meminta pengelola pariwisata di Pulau Dewata untuk tunduk kepada aturan terkait karantina wisman.
BACA JUGA:
"Bahkan, di negara lain ada yang sampai 14 hari. Ini kita tunduk dengan aturan yang ada nanti kan dievaluasi, kalau Covid-19 turun kan bisa lain kebijakannya," kata Astawa di Denpasar, Bali, Rabu, 6 Oktober.
Aturan karantina 8 hari untuk cegah penyebaran virus corona varian baru
Menurutnya, aturan tersebut untuk tahap awal mitigasi dan ke hati-hatian pemerintah agar mewaspadai varian baru masuk ke Pulau Dewata.
"Kehati-hatian kan penting, terlebih di negara baru ada varian baru yang harus kita waspadai. Jangan sampai masuk ke kita. Kalau sampai masuk, nanti ada lagi penularan atau lonjakan kasus kita repot juga. Jangan, sampai ada gelombang-gelombang baru untuk penularan atau varian baru," papar Astawa.
Selain itu, menurutnya Pemprov Bali pada tahun 2022 akan menggelar event internasional untuk membangkitkan pariwisata Bali.
"Di tahun 2022, kita ada event yang lebih penting untuk bisa dilaksanakan. Sebagai trial (percobaan) di awal ini jangan sampai euforia pembukaan ini melupakan seolah-olah tidak ada COVID-19. Ini syang harus diwaspadai. Kita tetap waspada, jangan sampai terjadi penularan atau varian baru masuk ke kita, itu yang harus diketahui seluruh pihak," ujar Astawa.
Dispar Bali mengingatkan agar pelaku pariwisata di Bali tidak bereuforia terkait dibukanya gerbang wisatawan mancanegara.
"Prinsip kehati-hatian jangan sampai ada gelombang baru, penularan baru, jangan sampai terjadi euforia. Euforia, artinya terlalu ingar bingar sehingga mengabaikan pandemi. Pandemi ini belum berakhir, kewaspadaan itu harus semua lini," ujar Astawa.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pengelola Wisata Keluhkan Karantina Turis Asing 8 Hari, Dispar Bali: Cegah Varian Baru Masuk.
Selain informasi soal aturan karantina 8 hari untuk turis asing yang masuk ke Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!