WN AS Eks Terpidana Pemubuhan Ibu Kandung, Heather Lois Mack Dideportasi dari Bali & Dicekal Masuk ke Indonesia
Heather Lois Mack baju cokelat (Foto: Antara)

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, warga negara (WN) Amerika Serikat yang jadi mantan terpidana kasus pembunuhan ibu kandung di Bali, Heather Lois Mack diusulkan masuk dalam daftar cekal seumur hidup.

"Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak. Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari," kata Jamaruli mengutip Antara, Senin, 1 November.

Jamaruli juga mengatakan, pencekalan itu hanya berlaku bagi mantan terpidana Heather Mack, sementara bagi anaknya tidak diusulkan masuk dalam pencekalan tersebut.

"Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," katanya.

Untuk paspor dan tiket milik Heather saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasian.

Sedangkan untuk anaknya yang saat ini masih dibawa pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim, juga akan ikut dipulangkan. Kata dia, saat ini sudah ada salinan paspor dan tiket keberangkatan.

Heather Lois Mack dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

Ia menegaskan bahwa Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Dan selanjutnya dari Jakarta ke Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan.

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Oktober 2021 Heather Mack dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Nomor: W20.PK.01.01.02-1183.

Heather sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT. DPS dikarenakan melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selama berada dalam lapas, Heather diketahui berkelakuan baik hingga mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, yang bersangkutan diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutnya dilakukan BAP dan dinyatakan melanggar Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 75 Keimigrasian maka Heather dapat dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Wanita Pembunuh Ibunya di Bali Sudah Bebas, Dideportasi ke AS dan Dicekal ke Indonesia.

Selain informasi soal Heather Lois Mack, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!