DENPASAR – Heather Lois Mack (25) Warga Negara (WN) Amerika Serikat mantan terpidana kasus pembunuhan ibu kandung, resmi dideportasi dari Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan, Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar mendeportasi Heater Mack bersama anak perempuannya, Stella.
BACA JUGA:
"Heater Lois Mack terbukti telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 November.
Dikawal ketat FBI
Jamaruli menerangkan, usai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Mack bersama anaknya ditempatkan di Rudenim Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian dengan penjagaan yang ketat.
"Heater beserta anaknya dideportasi pada Selasa, (2/11) malam dengan pengawalan ketat dari pihak Rudenim Denpasar, kepolisian dan Federal Bureau of Investigation (FBI) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali," imbuhnya.
Heater Mack yang ramai diberitakan media asing dengan judul suitcase killer berangkat dari Rudenim Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 WITA dengan pengawalan dari petugas. Petugas imigrasi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai, terkait pelaksanaan deportasi.
Sementara, Stella ditempatkan di luar Rudenim Imigrasi Denpasar dengan Oshar Putu Melodi Suartama bersama-sama dengan dua petugas dari Polda Bali akan bertemu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Selanjutnya terhadap, dua orang warga Amerika Serikat yang telah dideportasi tersebut diusulkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi. Heater Lois Mack diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan seumur hidup. Sedangkan, anaknya diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan enam bulan," ujar Jamaruli.
Heather Mack bebas dari Lapas Kerobokan Bali pada Jumat, 29 Oktober. WN AS Heather Mack sebelumnya dinyatakan bersalah terkait pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada tanggal 12 Agustus 2014 silam. Pembunuhan dilakukan bersama kekasihnya, Tommy Schaefer.
Pembunuhan terjadi saat mereka berlibur di Bali. Pembunuhan dilakukan di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung, Bali.
Peristiwa kelam itu terjadi karena dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather Mack yang saat itu masih baru berusia 18 tahun diketahui dalam keadaan hamil.
Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut pembunuhan terbongkar, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai.
Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.
Akibat pembunuhan itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan Heather Mack divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dikawal FBI, WN AS Heather Mack Pembunuh Ibu Kandung dalam Koper Dideportasi dari Bali.
Selain informasi soal Heather Mack, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!