Ternyata, WN AS Pembunuh Ibu Kandung Heather Mack Sempat Jadi Ikon di Lapas Kerobokan
Lapas Kerobokan Badung Bali sesaat sebelum perempuan WN AS Heather Mack pembunuh ibu kandungnya bebas (Dafi VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Terpidana kasus pembunuhan ibu kandung, Heather Mack resmi dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Lili mengatakan, perempuan asal Amerika Serikat itu merupakan orang baik dan tidak pernah bermasalah serta menjadi ikon dalam ssetiap kegiatan di lapas.

"Heather adalah orang baik selama dalam lapas dan selama di dalam dia memberikan pembinaan sama napi lainnya, rajin ibadah sebagai nasrani di gerejanya. Dia juga ikon di setiap kegiatan dalam lapas," kata Kalapas Perempuan Lili di Lapas Kerobokan, Badung, dikutip dari Antara, Jumat, 29 Oktober.

Heather Mack aktif mengikuti kegiatan di Lapas Kerobokan

Ia mengatakan selama berada dalam lapas Heather sering memimpin dan aktif kegiatan yang diikuti warga binaan lainnya. Selain itu juga, Heather mulai bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Bali.

Dikatakannya, selama proses pembinaan dalam lapas, Heather telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dan menunjukkan kecintaannya berada di Indonesia.

"Dia jadi ikon setiap kegiatan warga binaan. Dia ikut fashion show, dance dan banyak berubah, sudah bisa bahasa Indonesia, bahasa Bali. Hobinya makan nasi padang dan dia cinta Indonesia," kata Lili.

Menjelang waktu bebas, kata Lili, Heather rutin berkomunikasi melalui telepon video dengan anaknya. Setelah itu, memunculkan kerinduan dan rasa bahagia bagi Heather.

Ia mengatakan menurut aturan di PP No. 32 Tahun 99 menyatakan anak usia 2 tahun harus dikembalikan ke keluarga dan pihak lain yang dipercayakan ibunya.

"Karena pandemi Heather tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya jadi hanya melalui video call. Selalu video call dan selalu bangga, kalau anaknya suka makan nasi kuning, dan suka main di sawah. Indonesia itu telah merubah dia menjadi lebih baik," katanya.

Heather Lois Mack dinyatakan bebas murni pada hari ini, Jumat, 29 Oktober dari LPP kelas IIA Kerobokan, Bali atas kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Heather Lois Mack, yang merupakan anak dari korban pembunuhan Sheila Ann Von Wiese dihukum selama 10 tahun penjara karena dianggap membantu kekasihnya Tommy Schaefer secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, yang dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack.

Selain informasi soal Heather Mack, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!