DENPASAR – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara (WN) Jerman bernama Tim Dielenschneider (29) karena melanggar Pasal 75, Ayat (1) Undang-udang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yaitu orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis, 2 September.
BACA JUGA:
Dicekal masuk ke Indonesia
Jamaruli mengatakan, selain kena tindakan deportasi, bule tersebut juga ditangkal masuk ke Indonesia lagi.
Dia menambahkan, Tim Dielenschneider merupakan napi narkotika. Dia dipenjara di Lapas Kerobokan dan Rutan Bangli Bali selama 4 tahun.
"Pada tanggal 27 Mei 2020 yangbersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 tahun 3 bulan 4 hari," imbuhnya.
Setelah menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, pada tanggal 31 Agustus, bule Jerman itu diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi.
"Yang bersangkutan akhirnya diberangkatkan pada hari Rabu 1 September melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 21.05 WIB dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta- Istanbul- Jerman," ujar Jamaruli.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bebas dari Lapas, Bule Jerman Dideportasi dari Bali dan Ditangkal Masuk ke Indonesia Lagi.
Selain informasi soal WN Jerman dideportasi dari bali dan dicekal masuk Indonesia lagi, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!