Tegas! Pemprov Bali Bakal Deportasi Turis Asing yang Langgar Prokes
Ilustrasi turis asing di Bali disanksi karena langgar prokes. (IST).

Bagikan:

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bakal menjatuhkan sanksi bagi turis asing yang tidak taat protokol kesehataan (prokes) saat berpakansi ke wilayahnya.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, turis asing yang kedapatan langgar prokes akan diberi terguran. Akan tetapi, jika tetap bandel, bakal dideportasi dan didenda Rp1 juta.

Aturan ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tentang Penerapan Displin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Kalau ada pelanggaran di karantina maupun juga di aktivitas destinasi wisata, tentu kita akan menerapkan aturan. Seperti juga sudah kita berlakukan sebelumnya, ada wisatawan mancanegara di daerah Kuta Utara tidak pakai masker, iya kita beri teguran, kalau tidak tertib lagi, dideportasi," kata Koster  dalam jumpa pers di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, 14 Oktober.

Gubernur Koster ingatkan turis asing tertip prokes

Menurut Koster, wisman yang datang ke Bali harus tertib pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di Bali.

"Jadi, kita harus tertib karena kita harus menjaga jangan sampai terjadi penularan COVID-19. Masih berlaku itu (denda Rp 1 juta)," imbuhnya.

Selain itu, dibukanya penerbangan internasional ke Bali sudah dibarengi program promosi ke luar negeri terutama ke 19 negara yang warganya diizinkan masuk ke Bali. Aturan soal 19 negara ini ditetapkan pemerintah pusat.

"Kalau terkait rencana promosi tentu secara reguler program ini sudah berjalan. Tanpa promosi pun sebenarnya kalau melihat respons dunia luar terhadap wisata Bali yang dilaksanakan oleh biro perjalanan di luar negeri, Bali tetap merupakan pilihan terbaik destinasi wisata," ujar Koster.

Aturan main bagi turis asing ditegaskan Koster merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bapak Presiden, Bapak Menko Maritim dan menteri kesehatan terus memberikan penekanan, agar upaya melakukan pembukaan wisatawan mancanegara ini dilakukan sangat ektra  hati-hati. Jangan, sampai menjadi sesuatu yang kontraproduktif akibat adanya kasus baru," ujarnya.

"Kita berdoa, agar semua ini berjalan dengan lancar. Sehingga, dengan demikian kita harapkan kedepan momentum ini akan menjadi pemulihan pariwisata dan ekonomi Bali terus berlanjut, bergerak ke depan 2022 dan seterusnya," tutur Wayan Koster.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Bali: Turis Asing Pelanggar Prokes Bakal Dideportasi dan Denda Rp1 Juta.

Selain informasi soal Pemprov Bali bakal deportasi turis asing yang langgar prokes, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!