DENPASAR – Satpol PP Bali menjaring tujuh warga negara asing (WNA) yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam operasi yustisi PPKM darurat di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan 7 bule di Bali terkena operasi yustisi pada Kamis, 9 Juli. Di antaranya, 3 bule tidak memakai masker saat berkendara sepeda motor. Sementara empat orang lainnya tidak memakai masker dengan benar dan didenda masing-masing sebesar Rp 1 juta.
BACA JUGA:
"Didenda Rp 1 juta. WNA yang tidak menggunakan masker secara benar (4 orang). Kepada yang tidak sama sekali menggunakan masker kita temukan langsung di lapangan kita rekomendasi untuk dideportasi (tiga orang)," kata Dharmadi kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.
Tiga WNA terancam dideportasi
Tiga bule yang sama sekali tak memakai masker berasal dari Irlandia, Rusia dan Amerika Serikat. Mereka tidak didenda, tapi langsung diajukan untuk dideportasi dari Bali.
"Tiga orang itu tanpa denda. Karena pelanggarannya berat sekali, tidak menggunakan masker walaupun ada maskernya di kendaraannya itu sama sekali kita anggap tidak menggunakan masker. Hari ini, kita ajukan deportasi untuk diproses," imbuh Dharmadi.
Ketiga bule itu ditemukan tak menggunakan masker saat berkendara sepeda motor ketika tim operasi yustisi PPKM darurat menyisir wilayah Canggu, Bali.
“Sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian, Kanwil Kemenkum HAM memproses lebih lanjut. Itu 3 orang yang kita rekomendasi sekaligus, kita ajukan dan buatkan pengantar kepada Kanwil Kemenkum HAM untuk diproses dan bila perlu untuk dideportasi," ujar Dharmadi,” ujar Dharmadi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Langgar Prokes PPKM Darurat, Bule Irlandia-Rusia-AS Diajukan Dideportasi dari Bali.
Selain informasi soal 3 WNA pelanggar prokes terancam dideportasi dari Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!