Turis Asing Masuk Bali Bakal Dikenakan Retribusi Rp150.000 per Orang, Mulai Berlaku 14 Februari
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bali masih menjadi destinasi wisata favorit bagi turis mancanegara yang ingin menghabiskan waktu liburannya di Indonesia.

Demi mendukung keberlanjutan dan kemajuan pariwisata di daerah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun akan menerapkan aturan baru bagi turis asing yang akan berwisata di Pulau Dewata itu.

"Untuk memelihara keindahan adat, tradisi dan kearifan lokal Bali, Pemprov Bali memberlakukan retribusi pariwisata internasional yang berlaku efektif 14 Februari 2024 senilai Rp150.000 per orang," demikian bunyi keterangan yang dikutip dari laman resmi Love Bali, Jumat, 26 Januari.

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pemberlakuan pungutan turis tersebut diperuntukkan bagi setiap wisatawan mancanegara yang tiba di Bali. Nantinya, turis itu wajib membayar pungutan sebesar Rp150.000.

Retribusi tersebut tak hanya berlaku bagi orang dewasa, namun juga berlaku bagi anak-anak. Sehingga, turis asing perlu menyiapkan alokasi anggaran khusus saat ingin berlibur ke Bali.

"Pemerintah mendorong setiap pembayaran retribusi turis Bali dilakukan secara online. Pembayaran online bisa dilakukan via situs web Love Bali sejak sebelum kedatangan," tambahnya.

Meski begitu, tak semua turis asing yang masuk ke Bali harus membayar retribusi.

Pungutan sebesar Rp150.000 tersebut tak berlaku bagi kriteria warga negara asing berikut ini:

1. Pemegang visa diplomatik;

2. Awak kapal;

3. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

4. Pelajar;

5. Pemegang visa non-turis tertentu.