Pesan Obat Kuat, Pria di Denpasar Justru Dijebak dan Dirampok Sejumlah Remaja
Rilis kasus perampokan dengan modus menjual obat kuat di aplikasi MiChat. (Dok. Kepolisian).

Bagikan:

DENPASAR – Aparat kepolisian dari jajaran Polresta Denpasar membekuk komplotan pemuda yang melakukan tindakan kekerasan dan pencurian dengan modus menjual produk obat kuat melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, para pelaku ada yang berstatus pelajar dan ada juga yang sudah putus sekolah. Mereka berinisial ART (19), DD (19), KSA (14), LD (13), SW (15) serta CSF (17).

"Dari enam tersangka ini, empat masih pelakunya di bawah umur.  Korban, mengalami kekerasan dan barang-barangnya dirampas oleh enam tersangka," kata Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 11 Oktober.

Kronologi

Pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 2 Oktober dini hari di Jalan Gunung Talang, Denpasar, Bali. Saat itu, korban bernama Jefriyanto (20) memesan kapsul obat kuat ke salah satu pelaku lewat aplikasi MiChat.

Selanjutnya para pelaku bersama- sama menuju lokasi yang disepakati. Korban juga datang untuk mengambil barang pesanan tersebut. 

Saat di lokasi salah satu pelaku mengajak korban mengobrol. Korban diminta salah satu pelaku untuk membuka aplikasi MiChat.

Namun, pada saat korban hendak membayar dan mengeluarkan dompet, korban ditarik dan dianiaya dengan tongkat kayu.

“Kepala korban luka mengeluarkan darah. Lalu pelaku mengambil handphone merk Oppo dan dompet korban dan kabur meninggalkan korban. Para pelaku sudah merencanakan bukannya memberikan obat kuat yang dipesan oleh korban," imbuh Kombes Jansen.

Barang korban yang dirampas yakni handphone Oppo A.54 dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari situ, polisi menangkap para pelaku pada Kamis, 7 Oktober.

"Modusnya (pelaku) menawari barang melalui medsos (atau) COD. Saat bertemu melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan mengambil barang milik korban," terang Kombes Jansen.

Sudah 13 kali beraksi

Kapolresta Denpasar mengatakan, para pelaku ternyata sudah beraksi 13 kali dengan modus yang sama.

“Sudah ada 13 TKP dengan modus yang sama. Hasilnya, mereka gunakan untuk bagi rata untuk kesenangan dan foya-foya," ujarnya.

Menurut polisi, sebenarnya para pelaku ini tidak memiliki produk obat kuat tersebut. Tawaran penjualan obat kuat hanya sebagai modus untuk melakukan aksi kejahatan di wilayah Denpasar.

"Peran masing-masing tersangka sudah kami dalami, ada yang memukul korban, ada yang memeluk korban dan ada yang mengambil barangnya dan seterusnya. Statusnya di bawah umur, masih sekolah yang dewasa putus sekolah," ujar Jansen.

Komplotan penjahat ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pesan Obat Kuat, Pria di Bali Justru Dijebak hingga Babak Belur Dihajar Komplotan Begal.

Selain informasi soal pria di Bali dijebak dan dirampok sejumlah remaja setelah pesan obat kuat, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!