Kasus Penganiyaan Muhammad Kece: Pemeriksaan Irjen Napoleon Bonaparte Terkendala Izin MA
Muhammad Kece, korban penganiayaan di Rutan Bareskrim. (VOI),

Bagikan:

DENPASAR – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal bakal memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin, 4 Oktober.

"Iya (Irjen Napoleon bakal diperiksa)," ujar Brigjen Andi.

Polisi tunggu persetujuan dari MA

Akan tetapi, sambung Andi, pemeriksaan Napoleon harus menunggu persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).

Rencananya, penyidik tak hanya memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte, empat tersangka lainnya juga akan dimintai keterangan.

Hanya saja, belum bisa dipastikan untuk waktu pemeriksaan karena masih menunggu persetujuan dari MA. Surat permohonan pun sudah dikirimkan oleh penyidik.

"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," singkat Andi. Sebagai informasi, Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Di mana, salah satu di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte.

Kelima tersangka itu seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim. Mereka antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Napoleon Bonaparte melakukan dua kali penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Pertama dilakukan bersama tersangka lainnya dan kedua dilakukan sendirian.

Untuk pengeroyokan dilakukan Napoleon Bonaparte di sel tahanan Muhammad Kece. Dia dibantu oleh empat tahanan lainnya.

Sementara untuk penganiayaan dilakukan jenderal bintang dua itu seorang diri. Bentuk penganiayaan diduga berkaitan dengan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhammad Kece.

Artikel ini telah tayang degan judul Bareskrim Terkendala Izin MA Untuk Periksa Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain informasi soal kasus penganiayaan Muhammad Kece, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!