Kasus Polisi Aniaya Pelajar SMP di Bali: Kuasa Hukum Minta Penganiaya Diusut
AKBP (Purn) Joni Lay, Kuasa Hukum MR-pelajar SMP yang jadi korban penganiayaan oknum polisi. (Dafi/VOI).

Bagikan:

DENPASAR – Terduga korban penganiayaan oknum polisi berinisial MR (14) mendapat pendampingan dari AKBP (Purn) Joni Lay.

Diketahui, MR yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dianiaya dengan cara disetrum dan diinjak kakinya hingga patah.

AKBP (Purn) Joni Lay desak Polda Bali usut tuntas kasus penganiayaan

Terkait hal ini, kuasa hukum korban Joni Lay mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.

Penyelidikan perlu dilakukan untuk memastikan benar-tidaknya ada oknum polisi yang menganiaya.

"Apa yang disampaikan oleh bapak Kabid Humas dan siapa pun. Iya bisa saja benar, karena sekarang yang mengaku-ngaku polisi atau berteman dengan polisi bisa juga melakukan hal yang sama dengan tindakan-tindakan itu," kata Joni Lay di Denpasar, Bali.

Tapi Joni Lay mewanti-wanti bila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka penanganan perkaranya harus dituntaskan.

"Apakah dia (pelaku penganiayaan) memang dari masyarakat umum atau memang sesuai dari pengakuannya dia (anggota Polda Bali). Jadi, saya pikir apa yang disampaikan beliau wajar saja, karena beliau tidak mau mendahului apa yang belum dilakukan,"  paparnya

"Harus diusut tuntas. Memang harus seperti itu dan berharap seperti itu. Sehingga, dengan kejadian ini siapa pun mau oknum anggota atau pun masyarakat kita yang berbuat seperti ini, pembelajaran bagi kita semua dan peringatan untuk siapa saja," tegas Joni Lay.

AKBP (Purn) Joni Lay mendampingi empat orang saat diperiksa Pengamanan Internal (Paminal) Polda Bali pada Jumat, 1 Oktober.

Mereka yang diperiksa termasuk korban juga ayahnya berinisial MTJS dan dua saksi yakni pacar korban E (17) dan sepupunya GM (17).

Selain itu, dirinya bersama ayah korban dan Paminal Polda Bali sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.

Pelajar SMP di Bali diduga dianiaya Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali menyelidiki kasus pelajar SMP berinisial MR (14) di Denpasar, Bali, yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota kepolisian. Pelajar itu diduga diinjak kakinya hingga patah dan juga disetrum tubuhnya.

Dari data yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi di kawasan By Pass Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu, 25 September dini hari.

Penganiayaan diduga berlangsung saat anggota kepolisian melakukan razia balap liar di kawasan tersebut. Karena kejadian itu, korban melakukan operasi patah kaki di sebuah rumah sakit swasta di Kota Denpasar.

Keluarga MR yang tidak terima perlakuan itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Ditpropam Polda Bali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Saat ini Ditpropam Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Jadi, terkait dengan itu diduga polisi, dan belum tentu polisi karena yang melaporkan juga belum pastikan itu polisi," kata Syamsi, saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis, 30 September.

"Jadi, belum ada kepastian tapi dalam hal ini mereka (orang tua korban) melaporkan ke propam. Jadi propam tetap melalukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus penganiyaan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul AKBP (Purn) Joni Lay Dampingi Pelajar SMP Bali Diduga Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi, Minta Polda Usut Tuntas.

Selain informasi soal oknum polisi aniaya pelajar di Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!