DENPASAR – Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerkosaan siswi SMP di Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengungkap identitas tersangka, yakni AM (160 dan Al (16).
BACA JUGA:
Dikatakan Sumarjaya, kedua tersangka memaksa korban meminum minuman keras (miras) jenis arak hingga mabuk kemudian memerkosanya.
Tak hanya itu, pelaku sempat merekam korban dalam kondisi telanjang saat dimandikan.
"Iya (ditetapkan tersangka) dua minggu setelah laporan (korban)," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Rabu, 9 Februari.
Pelaku tidak ditahan
Dalam penanganan kasus ini, polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk terduga pelaku. Polisi juga melakukan visum terhadap korban.
"Sehingga untuk perkara ini sudah diajukan pemberkasan. Untuk terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak," imbuhnya.
Kasus pemerkosaan siswi SMP di Buleleng bermula setelah video rekaman telanjang korban tersebar di lingkungan sekolah dan lingkungan rumah koban.
Korban baru tahu jika ada video telanjangnya setelah salah satu rekannya memperlihatkan video tersebut kepadanya dirinya. Selanjutnya, korban membuat laporan ke kepolisian Buleleng.
"Bahwa saat ini, korban merasa sangat ketakutan dan trauma serta takut akan dikeluarkan dari sekolahnya. Selain itu, korban juga merasa tidak terima dan mengharapkan agar pelaku tersebut dapat diberikan hukuman," imbuhnya.
Kronologinya, pada Oktober 2021, korban dijemput dua temannya yang juga pelajar SMP. Mereka sempat membeli arak sebelum menuju penginapan.
Di penginapan, korban dipaksa meminum arak. “Korban tidak sadar dan korban sempat sadar pada saat dimandikan oleh temannya dan kemudian sadar kembali sudah ada di rumah," sambung Sumarjaya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pelajar yang Cekoki Siswi SMP di Buleleng dengan Arak Lalu Menelanjangi Jadi Tersangka.
Selain informasi soal kasus pemerkosaan siswi SMP di Buleleng, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!