Polisikan Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Saya Pertahankan Nama Baik!
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Laporan ini bermula dari konten Youtube 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada.’

Laporan Luhut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Tak ada kebebasan absolut

Menko Luhut tak terima karena ini merupakan pencemaran nama baik. Kesempatan untuk meminta maaf kepada dirinya sudah dibuka lewat 2 kali somasi namun tidak dihiraukan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti.

"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya tidak melakukan itu, tidak ada! Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada!" tegas Luhut Pandjaitan di Polda Metro Jaya.

"Karena sudah dua kali dia enggak mau (Minta maaf). Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya minta maaf, enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tegas Luhut.

Luhut mengakui, banyak pihak yang menyarankan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Tapi Luhut berkeras, karena ingin menunjukan kepada masyarakat, setiap pernyataan yang dikeluarkan harus bertanggung jawab.

Haris dan Fatia digugat secara pidana dan perdata

Pengacara Luhut, Juniver Girsang menambahkan, gugatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan dilakukan secara pidana dan perdata.

"Yang sangat menarik tadi pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ucap Juniver Girsang.

Dalam gugatannya, Haris Azhar dan Fatia Maulidianti yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya harus membayarkan uang sebesar Rp100 miliar. Uang itu sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," katanya.

Jika gugatan itu dikabulkan, uang tersebut tidak akan dinikmati oleh Luhut. Melainkan, diberikan kepada masyarakat Papua.

"Kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ujar Juniver.

Artikel ini telah tayang dengan judul Keras! Menko Luhut ke Haris Azhar: Tidak Ada Kebebasan Absolut, Ini Mempertahankan Nama Baik Saya!

Selain informasi soal Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!