Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan Naik ke Tingkat Penyidikan, Haris Azhar dan Fatia Masih Jadi Saksi
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis

Bagikan:

DENPASAR – Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Dia mengatakan, meski kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan ditingkatkan statusnya, kedua terlapor saat ini masih berstatus sebagai saiksi.

"Sudah sidik tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujar Kombes Auliansyah, Kamis, 6 Januari.

Gagal dimediasi

Peningkatan status pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, polisi menilai ada unsur pidana yang telah dilanggar.

"Kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Terlebih, dalam kasus ini penyidik juga sudah melakukan upaya penyelesaian secara damai. Di mana, para pihak terlapor dan pelapor telah dimediasi.

Tetapi, dari proses mediasi itu tidak menemukan titik temu. Sehingga, diputuskan kasus itu diteruskan proses pidananya.

"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku kami upaya mediasi tapi nggak ketemu di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi nggak ketemu juga," kata Auliansyah.

Haris Azhar dan Fatia Maulidianty menjadi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Di mana, dalam kasus isi upaya mediasi yang sudah dilakukan seolah tak mendapatkan hasil.

Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam laporan itu, para Haris Azhar dan Fatia dilaporkan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.

Artikel ini telah tayang dengan judul Status Perkara Haris Azhar dan Fatia Soal Luhut Panjaitan Naik Penyidikan di Polda Metro Jaya.

Selain informasi soal kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!