Tak Mau Mediasi dengan Haris Azhar & Fatia, Luhut Ingin Kasus Pencemaran Nama Baik Diselesaikan di Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa dirinya tak ingin lagi melakukan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.

Luhut menyebut, kasus tersebut lebih baik segera masuk ke persidangan

"Kalau proses ya sudah selesai saya udah menyampaikan. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja, engga masalah," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November.

Luhut sebut Haris dan Fatia tak pernah hadir undangan mediasi

Alasannya enggan bermediasi sebagai penyelesaian kasus itu, kata Luhut, dikarenakan para pihak terlapor tak pernah hadir dalam undangan mediasi. Sehingga, proses hukum yang dianggap solusi terbaik dalam penyelesaiannya.

"Tidak usah di pengadilan aja," kata Luhut.

Bahkan, Luhut Pandjaitan menyatakan dalam proses persidangan bakal membuktikan siapa yang bersalah. Sehingga, isu-isu yang beredar akan terbukti kebenarannya.

"Nanti kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya salah gitu aja," tandas Luhut.

Proses mediasi kasus pencemaran nama baik ini sempat tertunda dua kali. Di mana, saat penjadwalan pertama pada 21 Oktober, proses mediasi harus diundur karena tim penyelidik sedang ada tugas.

Kemudian, proses mediasi yang dijadwalkan ulang pada 1 November pun batal. Sebab, Luhut saat itu sedang berada di Italia menemani Presiden Joko Widodo dalam kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam laporan itu, para Haris Azhar dan Fatia diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.

Artikel ini telah tayang dengan judul Haris Azhar-Fatia Tak Hadiri Mediasi, Luhut: Lebih Bagus Ketemu di Pengadilan.

Selain informasi soal kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!