Sengketa Lahan di Bojong Koneng: Sentul City Prihatin dengan Rocky Gerung
Rocky Gerung. (Tangkapan Layar YouTube Gita Wiryawan).

Bagikan:

JAKARTA – Kuasa hukum PT Sentul City (SC) Tbk Antoni menegaskan, pihaknya akan tetap mengambil langkah hukum terkait sengketa lahan di Bojong Koneng, Bogor yang saat ini diduduki oleh Rocky Gerung. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak kliennya yang telah digunakan oleh pihak lain.

Antoni mengatakan, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang dimaksud dalam udang-undang, yakni izin lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif.

 “Atas upaya-upaya perlawanan, kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” terang Antoni berdasarkan press rilis yang ditayangkan situs resmi Sentul City Tbk.

Sentul City klaim punya SHGB

Sementara itu Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengatakan, PT SC memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 2411 dan 2412 sejak 1994 yang isinya mengatur soal kepemilikan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang saat ini didirikan rumah oleh Rocky Gerung.

David menjelaskan, SHGB didapat perusahaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal.

"Jika melihat legalitas Sentul City, sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960," kata David dikutip dari CNNIndonesia, Selasa 14 September.

Sentul City prihatin dengan Rocku Gerung

PT SC menilai, Rocky Gerung mungkin keliru membeli tanah dengan status oper alih garap dari Andi Junaedi. Menurut PT SC, Andi telah beberapa melakukan jual beli tanah atas lahan milik Sentul City.

Bahkan, menurut perusahaan, Andi pernah tersandung masalah hukum dan ditetapkan menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Putusan atas kasus tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan surat putusan bernomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi pada 2020.

"Yang membuat kita prihatin, Pak Rocky Gerung rupanya telah kerja sama dengan orang yang salah. Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," ucapnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul PT Sentul City Tbk Prihatin Jika Rocky Gerung Mendapat Tanah dari Orang yang Salah.

Selain informasi soal sengketa lahan di Bojong Koneng Sentul City Vs Rocky Gerung, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!