DENPASAR – Sebanyak 20 orang yang mengatasnamakan warga Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor melaporkan kasus pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terletak di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.
Mereka melaporkan kasus pengambilalihan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City Tbk.
BACA JUGA:
“Ya, kehadiran kami disini untuk melaporkan dan meminta perlindungan kepada Komnas HAM. Ada 20 warga perwakilan dari Desa Bojong Koneng yang merasa haknya dirampas.” ujar kuasa hukum warga Bojong Koneng, Alghiffari Aqsa saat ditemui di Komnas HAM, di Latuharhari, Menteng Jakarta Pusat, Selasa 28 September.
Warga dapat ancaman dan kekerasan dari korporasi
Aqsa juga mengatakan bahwa para warga mendapatkan kekerasan dan ancaman dari para oknum yang berupaya mengambil alih paksa lahan di Desa Bojong Koneng.
“Pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap koorporasi yang melakukan pengancaman. Ada kekerasan di Bojong Koneng terhadap warga yang memiliki tanah disana, atau yang menempati cukup lama. Kedua ada land grabing, perampasan tanah warga.” terang Aqsa.
Artikel ini telah tayang dengan judul Warga Desa Bojong Koneng Lapor ke Komnas HAM, Soal Ancaman dan Kekerasan di Sengketa Lahan Sentul City.
Selain informasi soal sengketa lahan di Bojong Koneng, simak perkembangan situasi terkini baik nasional dan internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!