Sengketa Lahan di Bojong Koneng: Pihak Rocky Gerung Minta BPN Bogor Keluarkan Bukti PT Centul City tidak Langgar Prosedur
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar. (Instagram/@azharharis).

Bagikan:

DENPASAR – Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mendesak BPN Kabupaten Bogor mengeluarkan bukti bahwa PT Sentul City Tbk tidak melanggar aturan terkait sengketa lahan di Desa Bojong Koneng.

Desakan tersebut menyusul pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Septo Achanto yang menyebut proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB kepada PT Sentul City telah dilakukan sesuai aturan.

Haris tantang Kepala BPN Bogor buktikan ucapannya

Terkait hal ini, Haris ingin Septo membuktikan ucapannya dengan membuka data kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng yang disebut-sebut milik sah PT Sentul City Tbk.

"Itu kan statement-nya, mereka harus buktikan dengan data pendukung atas statement tersebut," ujar Haris sebagaimana diberitakan CNNIndonesia, Senin 20 September.

Merujuk Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Pasal 21 Nomor 40 tahun 1997 yang mensyaratkan penguasaan lahan secara fisik dalam penerbitan izin kepemilikan lahan, Haris melihat banyak masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut sejak lama dan mempunyai surat alih garapan untuk lahan tersebut.

"Kalau mereka tidak buktikan, kita akan buktikan, lewat surat dan kesaksian. Kami sedang konsolidasikan. Banyak banget soalnya temuan kami," ungkap Haris.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kuasa Hukum Rocky Gerung Minta BPN Kab. Bogor Keluarkan Bukti PT Sentul City Tbk Tidak Melanggar Prosedur.

Selain informasi soal sengketa lahan di Bojong Koneng, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!