Kasus Pelecehan Seksual di KPI: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terduga Pelaku
Kuasa Hukum MS. (Rizky Sulistio/VOI).

Bagikan:

DENPASAR – Polda Metro Jaya menolak laporan balik yang diajukan oleh terduga pelaku pelecehan seksual di KPI berinisial EO dan RT.

Diketahui, EO dan RT sempat melaporkan balik MS yang notabene korban pelecehan seksual. MS dituding telah melakukan pencemaran nama baik.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacara Denny Hariatna," ungkap ketua tim hukum MS, Mehbob, dikutip Minggu, 12 September.

Kuasa hukum MS sebut polisi bekerja objektif

Mehbob mengatakan penolakan ini menunjukkan polisi berkerja objektif dan profesional. Selain itu Mehbob juga memuji polisi yang ia anggap menjunjung tinggi perlindungan korban pelecehan seksual.

"Penolakan atas laporan Terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI berada di rel yang benar," tutur Mehbob.

Tak cuma bagi kasus MS, Mehbob juga mengatakan, "penolakan Polda Metro Jaya atas laporan Terlapor dapat menjadi angin segar bagi penyintas pelecehan mendapat akses keadilan."

"Ditolaknya laporan Terlapor oleh Polda Metro Jaya merupakan secercah harapan bagi siapapun yang ingin mencari keadilan, khususnya terkait kasus pelecehan seksual," tambah Mehbob.

Sebelumnya, MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga mengalami pelecehan seksual dan perundungan dilaporkan balik oleh beberapa terlapor.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Metro Jaya Tolak Laporan UU ITE terhadap MS, Terduga Korban Pelecehan di KPI.

Selain informasi soal pelecehan seksual di KPI, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!