DENPASAR – Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua ditolak Polda Metro Jaya.
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, laporan tersebut ditolak setelah terjadi perdebatan panjang antara pihak pelapor dan Direktorat Resese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson di Jakarta, Rabu, 23 Maret, dikutip dari VOI.
Alasan penolakan laporan tidak jelas
Nelson mengklaim tak ada penjelasan rinci dari kepolisian terkait penolakan pelaporan tersebut. Walaupun, perdebatan panjangan mengenai berbagai hal telah dilakukan.
"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Ada pun, Haris Azhar sebelumnya sudah menyatakan bakal melaporkan balik Luhut Pandjaitan. Pelaporan itu buntut dari penetapan tersangka Haris Azhar di kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan yang akan dilakukan itu terkait adanya dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua. Konon, ada nama Luhut Binsar Pandjaitan di baliknya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Metro Tolak Laporan Haris Azhar soal ‘Kejahatan Ekonomi di Intan Jaya’ Luhut Pandjaitan.
Selain informasi soal Laporan Haris Azhar ditolak Polda Metro Jaya, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.