Berita Bali Terkini: Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis Pemilik Sabu & Senpi
WN Prancis dideportasi dari Bali (Dok. Imigrasi Bali)

Bagikan:

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Jawad Henri Bitar (31). Sebelum kena tindakan pendeportasian, Henri Bitar sebelumnya dipenjara karena kasus narkoba jenis sabu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, bule Prancis itu dideportasi karena melanggar Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951

"Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi," kata Jamaruli, Rabu, 30 Maret.

Dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," papar Jamaruli.

Ditangkap Polda Bali pada Desember 2020

Bule Prancis ini ditangkap tim Polda Bali pada Desember 2020 karena narkoba jenis sabu dan senjata api beserta amunisinya

"Kemudian,atas perbuatannya tersebut diputus bersalah, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan divonis pidana penjara satu tahun dan empat bulan,” ujar Jamaruli.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN- PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, bule Prancis ini bebas dari Lapas Klas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.

Dengan kawalan petugas, bule Prancis ini dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar- Singapura untuk melanjutkan penerbangan ke Prancis.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bebas dari Penjara karena Narkoba, Bule Prancis Dideportasi dari Bali.

Selain informasi soal Imigrasi Denpasar deportasi WN Prancis pemilik sabu dan senpi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.