JAKARTA – Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas atas hukuman 8 bulan penjara pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menahan Rizieq selama 30 hari ke depan. Mengapa?
BACA JUGA:
Alasan Rizieq Shihab tetap ditahan selama 30 hari
Terkait hal ini, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kliennya ditahan karena masih memiliki kasus hasil swab RS UMMI. Saat ini, kasus tersebut sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Masa penahanan ditambah 30 hari. Terhitung sejak 9 Agustus hingga 7 September," ucap Sugito kepada VOI, Senin, 9 Agustus.
"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.
Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.
"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," tandas Sugito.
Sebelumnya, Rizieq Shihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, hari ini, Senin, 9 Agustus.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bebas di Kasus Petamburan-Megamendung, Pengadilan Tetap Menahan Rizieq Shihab 30 Hari, Kok Bisa?
Selain informasi soal Rizieq Shihab, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!