Bebas dari Penjara, Rizieq Shihab Cium Kening Istri Saat Tiba di Petamburan
Muhammad Rizieq Shihab disambut keluarga di Petamburan III, Tanah Abang (Foto via DPP_LIP)

Bagikan:

DENPASAR - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Rizieq mendapat pembebasan bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, eskspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2022. 

Disambut keluarga 

Keluarga menyambut Rizieq Shihab ketika tiba di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat. 

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut mengunggah foto-foto Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.

Sementara itu, suasana di gang Paksi Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.

Pada pintu masuk gang kediaman Rizieq terbentang spanduk bertuliskan larangan mendokumentasi.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Aziz Yanuar juga menyatakan kliennya tidak menggelar acara khusus atau agenda ceramah setelah dinyatakan bebas pada Rabu ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rika menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Artikel ini telah tayang dengan judul Ciuman Kening Rizieq Shihab untuk Keluarga yang Menanti di Petamburan

Selain informasi soal Rizieq Shihab cium kening istri saat tiba di Petamburan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.