DENPASAR – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kota Anchorage, Alaska berada dalam kondisi aman setelah wilayah tersebut diguncang gempa bumi berkekuatan 8,2 magnitudo.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha.
BACA JUGA:
"Jumlah WNI di Alaska tercatat sebanyak 61 orang. Sejauh pantauan KJRI San Francisco, mereka dalam kondisi baik," ujar Judha Nugraha dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 30 Juli.
Alaska diguncang gempa 8,2 Magnitudo
Diketahui, Alaska pada Rabu, 28 Juli diguncang gempa bumi bermagnitudo 8,2.
Gempa di Alaska terjadi pukul 22.15 waktu Alaska, di pesisir Kota Perryville yang berjarak sekitar 800 km dari Anchorage, kota terbesar di Alaska.
Ia mengatakan mayoritas WNI tinggal di Anchorage dan menyampaikan bahwa mereka tidak merasakan peristiwa gempa tersebut.
"Terdapat masyarakat Indonesia yg berada di pesisir Kota Seward yang sempat diminta untuk evakuasi ke daratan yang lebih tinggi karena “tsunami warning” namun dibatalkan," kata dia.
KJRI San Francisco, lanjut dia, akan terus memonitor perkembangan dan menghubungi aparat setempat serta simpul-simpul masyarakat Indonesia di kota-kota lain di Alaska untuk mengetahui kondisi WNI.
Artikel ini telah tayang dengan judul Gempa 8,2 Magnitudo di Alaska, Kondisi WNI Baik.
Selain informasi soal gempa Alaska, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!