Syarat Keluar Masuk Buleleng Selama Masa PPKM Darurat
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Buleleng, Bali membagikan syarat keluar masuk wilayah tersebut selama masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Syarat keluar masuk Buleleng

Satgas COVID-19 Buleleng mempersyarakatkan surat bukti vaksin, identitas diri, dan surat jalan dari kelurahan/kecamatan untuk bisa keluar masuk Kabupaten Buleleng.

"Surat tersebut menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar," ujar Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra saat meninjau pos penyekatan di Pos Polisi Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dikutip dari Antara, Jumat 9 Juli.

Sutjidra menjelaskan masyarakat yang mau melewati pos sekat tersebut harus memenuhi atau membawa beberapa syarat seperti surat vaksin dan surat jalan dari kelurahan/desa atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di Denpasar untuk yang dari Buleleng atau sebaliknya.

"Jadi betul-betul ada keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputar balik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan daripada lonjakan kasus infeksi COVID-19 ini," jelasnya.

Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos sekat yang dibuat di wilayah Buleleng. Selain itu, ada pula pos sekat yang dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan; Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula; dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.

Pos-pos yang dibuat tersebut memang menjadi gerbang keluar-masuk Kabupaten Buleleng. Selain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, juga didukung oleh TNI dan Polri. "Karena kasus COVID-19 di Buleleng saat ini sedang mengalami kenaikan," ucap Sutjidra.

Sutjidra pun mengatakan kegiatan perekonomian masih bisa melewati pos sekat. Sesuai dengan aturan, sektor esensial seperti logistik dan energi, termasuk bidang konstruksi. Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu.

Dengan situasi kasus COVID-19 yang meningkat ini, jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat, diimbau untuk tetap di rumah saja.

"Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk PPKM Darurat ya. Mudah-mudahan kita bisa tangani semua karena situasi COVID-19 yang sekarang ini sudah sangat kritis sekali, mengkhawatirkan," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebutkan berdasarkan laporan, ada 34 kendaraan yang diinstruksikan untuk putar balik, baik itu yang menuju Denpasar dari Buleleng ataupun sebaliknya.

Seluruh kendaraan yang putar balik sangat memahami kondisi yang ada. Juga mengerti bahwa yang diputar balik tersebut tidak bekerja di sektor esensial ataupun kritikal, sehingga untuk mengurangi kemungkinan terpapar COVID-19, lebih baik tinggal di rumah dulu.

"Diam di rumah saja. Apalagi kalau hanya sekadar menghadiri resepsi atau hajatan. Lebih baik ditunda dulu," katanya.

Selain informasi soal syarat keluar masuk Buleleng, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!