JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah di masa perpanjangan kebijakan PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip Antara, Rabu, 18 Agustus.
BACA JUGA:
Syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM
Adita menjelaskan, aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17-23 Agustus 2021, yaitu:
• SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;
• SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara;
• SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;
• SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian;
• SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.
Secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal, yakni sebagai berikut :
1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:
a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Pada 16 Agustus 2021, Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.
Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi3 Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Artikel ini telah tayang dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Syarat Transportasi Tak Berubah.
Selain informasi soal syarat perjalanan transportasi di Jawa-Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!