Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Pajak Ditahan Kejari Tabanan
Tersangka kasus pajak. (IST).

Bagikan:

DENPASAR – Tiga tersangka penggemplang pajak berinisial MR, WK, dan SCB diserahkan Penyidisik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Bali pada Selasa, 29 Juni 2021.

Mereka diserahkan beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan sebesar Rp207 juta.

Tersangka kasus pajak sempat jadi DPO 6 Bulan

Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri. SCB kemudian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020.

Selanjutnya petugas Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali,  Belis Siswanto, mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPTPPN).

"Yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut," kata Belis, Rabu, 30 Juni.

Belis menerangkan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang KUP.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

"Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Belis.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sempat Buron, Tersangka Kasus Pajak Dijebloskan Kejari Tabanan ke Tahanan.

Soal informasi soal tersangka kasus pajak ditahan Kejari Tabanan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!