Kasus Korupsi Bedah Rumah di Karangasem Kepala Desa Tianyar Barat Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus korupsi bedah rumah yang digelar virtual/IST

Bagikan:

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi dana sosial bantuan bedah rumah di Karangasem berinsial AJP dengan hukuman 8 tahun. Diketahui, AJP merupakan Kepala Desa Tianyar Barat, Karangasem, Bali.  

Selain AJP, jaksa menuntut teerdakwa IGS dengan tuntutan 5 tahun 3 bulan penjara dan terhadap terdakwa IGT, IKP dan IGSJ masing-masing tuntutan 5 tahun penjara.  

“Hari ini sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait perkara tincak pidana korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai 20 M 250 juta," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Kamis, 28 Oktober.

Kejari Karangasem tetapkan 5 tersangka kasus korupsi bedah rumah

Kejari Karangasem sebelumnya 5 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah kabupaten Badung kepada kabupaten Karangasem senilai Rp20,2 miliar. Kelima tersangka korupsi langsung ditahan pada Jumat 9 April 2021.

Awal mula ditemukan kejanggalan, yang mana proyek bedah rumah tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan. Salah satunya mengeluhkan bahan yang kurang hingga biaya tambahan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Korupsi Bedah Rumah, Kepala Desa di Karangasem Bali Dituntut 8 Tahun Bui.

Selain informasi soal korupsi bedah rumah di Karangasem, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!