DENPASAR –Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem I Dewa Gede Semara Putra menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem senilai Rp2,9 miliar pada tahun 2020.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti seperti dokumen dan surat.
BACA JUGA:
"Penetapan 7 tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kata Semara Putra, dikutip VOI dari Antara, Kamis, 25 November.
Kerugian capai Rp2 miliar
Semara Putra, menerangkan, satu tersangka berinisial IGB sudah tidak aktif berdinas di Dinsos Karangasem. Sedangkan sisanya pegawai aktif Dinsos yakni GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Mereka memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
“Ini semua yang berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem dan mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," ujar Semara Putra.
Ketujuh tersangka langsung ditahan. Sedangkan kerugian negara akibat korupsi masker di Dinsos Karangasem yang dihitung oleh penyidik sekitar Rp2 miliar.
"Kerugianya BPKP masih menghitung tetapi kita dari penyidik sudah melakukan penghitungan tersendiri diperkirakan lebih dari Rp2 miliar,” kata dia.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kejari Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Masker di Dinsos Karangasem Bali.
Selain informasi soal korupsi pengadaan masker di Dinsos Karangasem, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!