DENPASAR – Rayan Henri Bitar, warga negara asing (WNA) asal Prancis yang tinggal di Bali, dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti memiliki sabu dan senjata api.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Gede Novyartha dalam sidang virtual di PN Denpasar dikutip Antara, Jumat, 26 Juni.
BACA JUGA:
WNA Prancis terbukti salah gunakan narkotika
Majelis hakim menegaskan, terdakwa terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika yang disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk senjata api dan 29 butir amunisi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkoba jenis sabu adalah 4,81 gram.
Kemudian ada satu pucuk senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan AS, satu buah magazen yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir amunisi kaliber 9X19 mm, satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ dan 20 (dua) puluh butir amunisi kaliber 9X19 mm.
Selain itu ada dua buah holster warna hitam, satu pucuk senjata api jenis NAA 22LR (Jenis Revolver), satu butir amunisi kaliber 22 mm dan satu pucuk senjata api jenis MAKAROV buatan Rusia Kal 7.65 mm (tanpa magazen).
Terdakwa ditangkap jajaran Polda Bali pada 21 Maret 2021 di Vila Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bule Prancis Pemilik Sabu dan Senpi Divonis Hakim PN Denpasar 16 Bulan Penjara.
Selain informasi soal WNA Prancis Pemilik Sabu dan Senpi dijatuhi vonis 16 bulan penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!