Oknum Polisi di Denpasar Pemilik 54 Paket Sabu Divonis 11 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Oknum polisi di Denpasar, Bali pemilik 54 paket sabu divonis 11 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Bali dikutip Antara, Jumat, 10 September.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing-masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap terdakwa terkait kasus kepemilikan sabu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Awalnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Petugas lantas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021, Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hakim PN Denpasar Vonis Polisi Pemilik Sabu 11 Tahun Penjara, Dendanya Rp1 Miliar.

Selain informasi soal oknum polisi di Denpasar pemilik 54 paket sabu divonis 15 tahun penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!