Anggota Sindikat Narkoba Malaysia-Bali Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia-Bali bernama Hendra Kurniawan alias Said bin H Maskeur dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis, 3 Juni.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh I Putu Suyoga, di PN Denpasar, Bali, dikutip Antara, Jumat, 4 Juni.

Dia mengatakan terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Selain terdakwa, vonis yang sama juga diterima sindikat narkoba lainnya, Febri Haryadi alias Bagong, Imam Buhari, Hambali bin Achmad, Lasmanah alias Nana, masing-masing dalam berkas terpisah yaitu selama 13 tahun denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.

Pasal yang menjerat anggota sindikat narkoba Malaysia-Bali

Sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali ini, seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan primer penuntut umum.

Sebelumnya pada 19 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan Hambali bin Achmad dan Febri Hariyadi alias Bagong di kamar 4 LP Karangasem, Bali. Saat itu, Hambali bin Achmad menjelaskan kepada terdakwa kalau saat ini telah bekerjasama dengan Lasmanah alias Nana dalam pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Bali.

Selanjutnya, terdakwa diminta untuk mencari alamat pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Pada waktu yang sama, terdakwa telah menerima alamat tujuan paket narkotika jenis sabu-sabu itu di wilayah Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Kemudian, Lasmanah alias Nana mengatakan kepada terdakwa kalau alamat itu sudah dikirim ke Brother (DPO), lalu menunggu sabu-sabu datang dari Malaysia.

Dengan menggunakan gawai, Imam Buhari meminta temannya Thio Firmansyah untuk mengambil paket sabu-sabu sesuai dengan alamat yang diminta dan paket melalui Fedex.

Pada 26 Agustus 2019 di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Aldo Putra Kurniawan menerima paket sabu-sabu dari Fedex, namun saat akan diserahkan ke terdakwa, Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap mereka. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 177 gram.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Hakim Vonis 13 Tahun Penjara Anggota Sindikat Narkoba Malaysia-Bali.

Selain informasi soal anggota sindikat narkoba Malaysia-Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!