Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu di Bali Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – I Nyoman Ardika, terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu di Bali divonis 9 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berasa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat sidang virtual, dikutip dari Antara, Jumat 10 September.  

Majelis hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa

Dari terdakwa diperoleh barang bukti tablet ekstasi sebanyak 121 butir dengan berat keseluruhan 36,57 gram netto dan sabu seberat 0,75 gram netto

Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim, begitu juga dari JPU juga mengatakan menerima.

Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menuntut terdakwa 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Kasus bermula saat terdakwa ditangkap penyidik Polda Bali di rumahnya Desa Pemecutan, Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket berupa plastik klip ekstasi yang akan diedarkan terdakwa. Serta satu paket sabu yang rencananya akan diedarkan.

Barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Kupit alias Sakit Jiwa dengan cara mengambil di Gatsu Timur. Kemudian terdakwa memecah kembali dalam bentuk paket-paket dan mengirimkannya sesuai dengan alamat yang diperintahkan oleh Kupit.

Dari aksinya ini terdakwa telah mengedarkan sebanyak lima kali. Apabila semua paket sabu dan ekstasi habis dijual terdakwa lalu diberi upah oleh Kupit untuk setiap alamat sebesar Rp50 ribu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hakim PN Denpasar Vonis Pengedar Ekstasi-Sabu 9 Tahun Penjara.

Selain informasi soal pengedar pil ekstasi dan sabu di Denpasar divonis 9 tahun penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!