DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama dengan Tim Dakjar BNN RI berhasil menciduk seorang pemasok ganja lintas provinsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Freddy.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Jumat 18 Juni. Dia mengatakan, pelaku juga mengedarkan ganja di Siantar, Sumatera Utara.
BACA JUGA:
"Pada kesempatan ini ada DPO yang merupakan kasus ganja terdahulu atas nama Freddy, ditangkap jajaran dakjar di daerah Siantar dan dibawa ke Bali," kata Gede Sugianyar, dikutip dari Antara.
Pemasok ganja lintas provinsi terancam hukuman mati
Ia mengatakan bahwa DPO kasus ganja BNNP Bali ini berperan sebagai pemasok ganja yang telah beraksi pada Desember 2020, dengan barang bukti sebanyak 1.471 gram bruto atau 1.457 gram neto.
Sebelumnya, BNNP Bali telah menangkap tersangka pertama bernama Rian dengan barang bukti 1.457 gram neto. Kemudian, pada Sabtu, 16 Desember 2020 pukul 19.00 WITA. Tersangka Rian mengaku barang bukti itu milik Freddy.
"Nah dari informasi itu, kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerjasama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya pula.
Dia mengatakan tepat pada Kamis, 10 Juni pukul 15.10 WIB, DPO bernama Freddy ditangkap di Jalan Asahan, Siantar, Sumatera Utara. Tersangka Freddy telah diserahkan ke BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Selain informasi soal BNN ciduk pemasok ganja lintas provinsi, simak perkembangan situasi terkini hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!