Tegas! BNN Nyatakan Tak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Ilustrasi legalisasi ganja (Ilham Amin/VOI)

Bagikan:

DENPASAR - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN0 RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menyatakan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau pariwisata. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Petrus Golose di sela-sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 202 di Denpasar, Bali pada Minggu, 19 Juni.

Petrus Golose menuturkan, meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose, dikutip dari VOI, Senin, 20 Juni. 

Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” ucap Petrus Golose 

BNN dalami tanaman kratom yang punya efek candu 

Kemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN.

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kepala BNN Sebut Indonesia Tidak Memiliki Wacana Legalisasi Ganja

Selain informasi soal wacana legalisasi ganja di Indonesia, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.