Oknum Polisi di Bali yang Peras Perempuan <i>Open BO</i> Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

Denpasar – Terdakwa kasus pemerasan perempuan penyedia jasa kencan melalui aplikasi MiChat, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kejaksaan Tinggi Bali.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto di Denpasar, Kamis 3 Juni.

Dia mengatakan, terdakwa yang notabene adalah anggota Polda Bali, seharusnya melindungi masyarakat, bukan melakukan pemerasan terhadap perempuan bernisial MIS.

"Iya, betul yang bersangkutan divonis 2,5 tahun penjara. Dalam kasus ini bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa yang merupakan orang yang seharusnya melindungi masyarakat telah melakukan pemerasan," kata Luga, dikutip dari Antara, Jumat 4 Juni.

Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa

Dia mengatakan dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Dewa Budi Watsara menyatakan Briptu Ryanzo terbukti melanggar Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan yang diterima terdakwa tersebut, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Messi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

“Tuntutannya kan 3 tahun. Tapi kenanya 2,5 tahun. Jadi lebih ringan (hukumannya),” kata Luga.

Kasus pemerasan tersebut terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Ryanzo memergoki MIS, wanita yang menyediakan jasa kencan dengan di aplikasi MiChat, di kos-kosan bersama tamunya.

Terhadap MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Kasus Pemerasan Perempuan Open BO.

Selain informasi soal oknum polisi di Bali yang peras perempuan open BO divonis 2,5 tahun penjara, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!