Wagub DKI: 2.608.243 Pemudik Keluar dari Jakarta Selama Larangan Mudik 2021
Ilustrasi mudik lebaran. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak 2.608.243 orang disebut keluar dari Jakarta selama masa larangan mudik 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Mei.

Dia mengatakan, data pemudik yang keluar dari Jakarta dihimpun dari tanggal 6 sampai 15 Mei.

Rincian pemudik yang keluar dari Jakarta selama larangan mudik

Rincinannya, ada 2.607.688 orang yang keluar menggunakan kendaraan pribadi dan 555 orang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Kendaraan yang keluar Jakarta ada 1.730.463. Sebanyak 714.916 kendaraan keluar melalui gerbang tol utama dan 1.015.547 kendaraan yang melalui jalan arteri," kata Riza.

Lalu, pada hitungan sementara, ada 2.244.270 orang yang sudah masuk ke Jakarta. Ada 2.244.096 orang yang keluar menggunakan kendaraan pribadi dan 174 orang menggunakan bus AKAP.

Sementara, kendaraan yang masuk ke Jakarta sebanyak 1.513.267. Sebanyak 679.152 kendaraan masuk Jakarta melalui gerbang tol utama dan 834.115 kendaraan melalui jalan arteri.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pemudik untuk tidak kembali dari kampung halaman pada pekan ini. Sebab, dia memprediksi arus balik mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah akan terjadi pada Minggu, 16 Mei dan Kamis, 20 Mei.

Sehingga, dia meminta pemudik untuk menghindari tanggal tersebut guna mencegah penumpukan kendaraan atau kemacetan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

"Kemungkinan pascabalik itu terjadi pada tanggal 16 dan 20 Mei. Oleh karena itu kami mengimbau bahwa masyarakat jangan (pulang mudik, red) di titik tanggal tersebut karena memang akan penuh," kata Budi pada Sabtu, 15 Mei.

Dirinya menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengantisipasi arus balik. Hal ini dilakukan demi mencegah penumpukan kendaraan.

Ada sejumlah hal yang akan dilakukan, termasuk melakukan skrining. Kata Budi, siapa pun yang masuk jalan tol harus memiliki surat keterangan sehat dari hasil rapid test antigen.

"Mereka yang masuk jalan adalah mereka yang sudah memiliki rapid tes antigen, kalau mereka belum (memiliki atau melakukan rapid test antigen, red) terpaksa kami melakukan random test di titik-titik tertentu yang dilakukan di rest area," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Selama Larangan Mudik 202, 2,6 Juta Orang Keluar Jakarta.  

Selain informasi soal jumlah pemudik yang keluar dari Jakarta selama larangan mudik, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan