Jalan Tikus Dijaga Ketat selama 24 Jam Penuh, Keluar Masuk Jakarta Bakalan Susah
Ilustrasi. (Foto- Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Lebaran tahun ini pandemi COVID-19 masih belum dapat diatasi. Hal tersebut membuat pemerintah melakukan pengetatan dan penjagaan di beberapa titik di Nusantara.

Diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, meskipun secara tegas pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, namun tidak sedikit masyarakat yang tetap berniat pulang kampung halaman dengan menggunakan jalan tikus atau jalan alternatif.

Untuk mengatasi lonjakan para pemudik yang menggunakan jalan tikus untuk keluar masuk DKI Jakarta, maka Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pemetaan dan menutup semua jalur tikus selama 24 jam non-stop.

Dari Travel hingga Sepeda Motor Tidak Dapat Mudik

Perlu diketahui, tahun ini penyekatan pemudik tegas menindak kendaraan sewaan (travel) ilegal hingga pengemudi sepeda motor yang nekat melewati jalan tikus.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan jika pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan guna larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei mendatang.

"Titik penyekatan yang kedua terutama untuk 'jalur tikus', baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor," papar Kombes Sambodo dilansir dari Antara, Sabtu 17 April.

Bagi para pemudik yang nekat, menurut Sambodo mereka akan disuruh untuk putar balik melalui beberapa pos pengamanan. Kemudian, travel gelap akan dikenakan sanksi tilang.

Adapun sanksi tilang bagi travel galap mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Selain travel gelap, operator bus yang tetap beroperasi dan membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran ataupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Titik-Titik Penyekatan yang Dilakukan oleh Polda Metro Jaya

Dilansir dari Antara, Minggu 18 April, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pengamanan yang terdiri 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan atau check point.

Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat adalah salah satu titik penyekatan mudik lebaran tahun 2021 ini. Jalur tersebut merupakan jalan tikus yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Kemudian titik penyekatan lainnya adalah Gerbang Tol Cikarang Barat dan Kedungwaringin, Bekasi. Penting diketahui, jika petugas akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Meskipun mudik Lebaran dilarang oleh pemerintah, namun bagi Anda yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dapat tetap keluar masuk ke DKI Jakarta dan bebas melewati pos pengamanan tanpa harus putar balik.

Selain pengetatan jalan tikus selama 24 jam di Jakarta, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!