DENPASAR – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan mengancam akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar larangan mudik Tahun 2021.
“Ya itu (jika ada pelanggaran) nanti akan dikaitkan dengan UU, bias saja dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan dan Wabag Penyakit. Selain itu, misalnya dilakukan selama PPKM itu juga ada sanksinya. Nanti kita akan koordinasikan dengan pihak terkait (untuk sanksinya),” ujar Jansen di Denpasar, Bali, dikutip VOI dari Antara, Senin 12 April.
BACA JUGA:
Dia menyampaikan, sanksi tersebut ada di dalam pasal 56 dan 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Larangan mudik tahun 2021 berlaku untuk semua warga, termasuk ASN
Jansen menegaskan, larangan mudik tahun 2021 berlaku untuk seluruh warga masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menekan penyebaran klaster baru COVID-19.
“Sekarang dengan dilakukan pelarangan mudik kita ambil positifnya, bukan berarti ada maksud lain, tapi supaya COVID-19 ini bisa mereda dan cepat kita atasi secara Bersama-sama. Ya tentunya karena ada pelarangan kita akan melakukan Langkah-langkah pencegahan,” ucapnya.
Selama ini, sambung Jansen, pihak kepolisian juga mengarahkan Bhabinkamtibmas dalam melakukan sosialiasi larangan mudik. Hal ini juga merupakan bentuk Langkah pemerintah untuk mempersempit ruang penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Selain itu, moda transportasi juga diumumkan dapat beroperasi Kembali mulai 7 Mei 2021.