DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal melarang warganya mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota selama libur lebaran 2021. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
Kepala Biro Humas, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu, mengatakan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar kota bagi warga selama libur Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:
Marius menyebut, surat keputusan mengenai larangan mudik dan larangan bepergian ke luar kota selama libur Lebaran tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Ia mengatakan, larangan mudik dan melakukan perjalanan ke luar kota akan diberlakukan pada seluruh warga provinsi untuk menekan risiko penularan COVID-19 selama libur Lebaran.
Larangan mudik berlaku mulai pekan depan
Surat Keputusan Gubernur NTT mengenai larangan mudik, menurut dia, akan diberlakukan mulai pekan depan.
Selama masa larangan mudik, ia melanjutkan, petugas akan memperketat penjagaan di semua pintu masuk NTT termasuk bandara dan pelabuhan.
"Pemerintah NTT tidak memberikan toleransi apapun bagi warga yang ingin pulang berlibur ke luar NTT," kata Marius, dikutip VOI dari Antara, Jumat 7 Mei 2021.
"Ini dilakukan untuk kepentingan semua pihak, agar terhindar dari paparan COVID-19," ia menambahkan.
Larangan bepergian ke luar kota, ia menjelaskan, akan dikecualikan bagi pejabat dan pegawai pemerintah yang harus menjalankan tugas mendesak, warga yang sakit, dan warga yang kerabatnya meninggal dunia.
"Bagi warga yang alasan sakit dan kedukaan harus ada surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat," katanya.
Selain informasi soal warga NTT dilarang ke luar kota saat libur lebaran, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan