Berita Terkini di Bali: Mahasiswa Pengedar Narkoba di Jembrana Diringkus Polisi
FOTO HUMAS POLRES JEMBRANA

Bagikan:

DENPASAR – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana berhasil meringkus empat pengedar narkoba di tiga lokasi yang berbeda di Jembrana.

Dari tiga kasus itu, salah satu pelaku yang ditangkap, masih berstatus mahasiswa dengan inisial ADNW. Dia menjual tiga paket sabu di Jembrana.

Pelaku edarkan sabu karena diperintah ayahnya

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyebut ANDW mengedarkan narkoba jenis sabu karena mendapat perintah dari ayahnya, AW.

"Setelah diinterogasi lebih lanjut yangbersangkutan mengaku diperintahkan oleh ayahnya untuk mengedarkan. Namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, AW (DPO) sudah melarikan diri," kata AKBP Juliana, dikutip dari VOI, Selasa, 15 Maret.

Sementara, barang bukti yang disita yakni 12 plastik klip bening yang berisi sabu dengan 31 gram bruto.

"Berat kotornya 31 gram, yang ditangkap itu baru anaknya dan bapaknya masih DPO.  Motifnya ekonomi," imbuhnya.

Ayah pelaku disebut polisi merupakan residivis. "Bapaknya residivis sudah pernah ditangkap beberapa tahun yang lalu dan kasus narkoba juga," ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang dengan judul Diperintah Ayah Edarkan Sabu, Mahasiswa di Bali Ditangkap Polisi.

Selain informasi soal mahasiswa pengedar narkoba di Jembrana ditangkap polisi, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.