DENPASAR – Aparat kepolisian dari jajaran polres Badung, Bali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Francesco D’alesio (34) terkait kasus narkoba jenis kokain.
"Pekerjaan (warga asing ini) tidak ada di sini," kata Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama di Mapolres Badung, Bali, Senin, 24 Mei.
BACA JUGA:
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 94,02 gram dengan harga berkisar Rp400 juta.
Kronologi penangkapan WNA Italia
Tertangkapnya bule tersebut, berawal dari informasi masyarakat ada warga asing yang mengonsumsi kokain di sebuah villa di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaan di villa terhadap pelaku. Polisi kemudian menggerebek villa tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ditemukan dua klip plastik bening yang berisi serbuk warna putih berisi narkotika jenis kokain," ujarnya.
Masih diselidiki dari mana kokain didapatkan bule Italia ini. Bule Italia ini masuk ke Bali selaku turis dan tak bisa pulang ke negara asalnya karena terjebak COVID-19 di Bali.
"Dia selaku turis karena terjebak masalah COVID-19 dia tidak bisa balik akhirnya dia stay di Bali. Terkait barang bukti besar ini kita masih kembangkan dan pengejaran terkait dengan sumber bahan yang ada kita amankan," ujar Iptu Budi.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika. Pelaku sudah ditahan di Polres Badung.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Bule Italia Ditangkap di Bali karena Kasus Kokain Seharga Rp400 Juta.
Selain informasi soal WNA Italia ditangkap Polres Badung terkait kasus kokain, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!