Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara
Rizieq Shihab. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa dalam kasus hasil swab RS UMMI dijatuhi vonus 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menyatakan Rizieq bersalah karena telah menyebarkan berita bohong.

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama 4 tahun," ucap Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis, 24 Juni.

Hal yang memberatkan Vonis Rizieq Shihab

Dalam putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Rizieq merupakan guru agama yang bisa memperbaiki sikapnya.

Sementara, untuk hal yang memberatkan Rizieq dianggap telah menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sehingga, majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang tertuang dalam dakwaan primer pertama," kata Khadwanto.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Rizieq Shihab selama enam tahun penjara. Sebab, Rizieq dianggap menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tok! Kasus RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara.

Selain informasi soal Rizieq Shihab, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!