Berita Bali Terkini: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Buleleng
Lokasi pengeroyokan yang menyebabkan Ketut Arsa Wijaya tewas.

Bagikan:

DENPASAR - Polres Buleleng menetapkan tiga orang tersangka di kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria bernama Ketut Arsa Wijaya (52). Jasad korban ditemukan di tepi Jalan Raya Banjar Dinas Tista, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. 

Ketiga orang pelaku yang ditetapkan tersangka yakni IKS (48) PRS (21) dan IKT (19) dan KRD (27).

"Tiga orang ditetapkan tersangka yang satu orang saat kemarin masih dimintai keterangan dan masih didalami," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya, Jumat, 8 Juli, dikutip dari VOI

Dipicu salah paham

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengeroyokan atau kekerasan pada korban sehingga tewas di lokasi kejadian. Pengeroyokan disebut polisi terjadi karena adanya kesalahpahaman. 

Sumarjaya menjelaskan, penganiayaan berawal dari serempetan antara motor korban dan pelaku yang menaiki mobil pikap. Pelaku tidak terima diteriaki kata-kata makian. Pengeroyokan pun terjadi.

"Perkembangan kasus diduga melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang. Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan telah menetapkan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jasad Pria yang Tergeletak di Jalanan Buleleng Bali Korban Pengeroyokan, 3 Tersangka Mengaku Kesal Dimaki

Selain informasi soal polisi amankan 3 tersangka kasus pengeroyokan di Buleleng, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.