3 Warga NTB Dibekuk Polsek Kuta Utara karena Keroyok Pria hingga Jari Patah, Dipicu Bunyi Knalpot Brong
3 warga NTB dibekuk polisi karena mengeroyok seorang pria hingga jari tangan patah. pengeroyokan dipicu oleh bunyi knalpot brong. (Dok. Kepolisian).

Bagikan:

DENPASAR – Aparat kepolisian dari jajaran Polsek Kuta Utara mengamankan tiga orang warga Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria hingga jari korban patah.

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Kurniawandari mengungkapkan identitas ketiga pelaku, antara lain Agustinus Keduduka (23), Bili Bara Baggi (33) dan Hasim Tamulahaga (23). Ketiganya mengeroyok karyawan swasta bernama I Ketut Partawan (37) asal Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Saat ditangkap, para tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Kurniawandari, Senin, 31 Mei.

Pengeroyokan Dipicu Bunyi Knalpot Brong

Pengeroyokan terjadi Jalan Muding Indah V. No. 10 X Br. Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Kamis, 13 Mei dini hari.

Saat itu, korban sedang merokok di depan indekosnya, lalu para pelaku datang mengendarai tiga unit sepeda motor dengan knalpot brong dan berhenti di depan indekos korban.

Selanjutnya, korban mendekati pelaku dan bertanya akan ke mana dan menegur pelaku. Korban menegur meminta agar berkendara dengan pelan karena knalpot brong karena sangat mengganggu warga sekitar.

Namun, peringatan itu membuat pelaku tersinggung dan mengeroyok korban serta menyerang korban menggunakan batu dan pisau.

"Pelaku sempat hendak mengambil motor korban, kemudian korban mengambil parang untuk menakuti pelaku dan akhirnya pelaku kabur," imbuhnya.

Korban melaporkan pengeroyokan ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap Jumat, 28 Mei di Denpasar Selatan.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, patah pada jari tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada perut. Selanjutnya korban dilarikan ke RS Mangusada Kapal," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pisau dan sepeda motor.

"Kini para tersangka di tahan Rutan Polsek Kuta Utara," ujar AKP Kurniawandari.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul Kesal Ditegur karena Knalpot Brong, Tiga Orang Mengeroyok Korban di Kuta Utara, Jari Tangan Dipatahkan.

Selain informasi soal 3 warga NTB dibekuk Polsek Kuta Utara terkait kasus pengeroyokan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!