Komnas PA Bakal Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA SMA SPI Kota Batu
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait/Foto: Antara

Bagikan:

DENPASAR - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyebut pihaknya bakal mengawal persidangan kasus kekerasan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE. 

Diketahui, belum lama ini korban pemerkosaan di SMA SPI buka suara di podcast Deddy Corbuzier. 

"Kita harus kawal kasus ini, jangan sampai dibiarkan karena anak-anak bisa menjadi korban dari predator seperti yang dilakukan oleh terdakwa JE," kata Arist dikutip Antara.

Arist menjelaskan Komnas PA sudah memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual kurang lebih selama 1 tahun. Ia berharap proses peradilan bisa berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada korban.

Kecewa dengan saksi ahli yang bela predator seks

Pihaknya menyayangkan adanya seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anak korban kekerasan, namun pada kasus SPI Kota Batu memberikan kesaksian untuk meringankan terdakwa.

"Saya kenal dengan beliau (saksi ahli itu), dia adalah aktivis anak yang seharusnya membela korban, buka pelaku. Namun memang itu hak hukum dari saksi ahli yang didatangkan," katanya.

Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berinisial JE. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu orang saksi korban dengan inisial S. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Komnas PA Kawal Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu

Selain informasi soal Komnas PA bakal kawal kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA SPI Kota Batu, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.